BKSDA Sumatera Barat Melepasliar Trenggiling ke Kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau -->

Iklan Muba

BKSDA Sumatera Barat Melepasliar Trenggiling ke Kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau

Selasa, 26 September 2023
Petugas BKSDA Sumbar lepasliar trenggiling ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.


Lubuk Basung - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah melepasliar satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, pada Senin (25/9/2023).


Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P. Ritonga, menjelaskan bahwa trenggiling yang dilepaskan adalah seekor betina yang berusia sekitar tiga tahun dengan berat sekitar lima kilogram. Keputusan untuk melepaskannya didasarkan pada hasil observasi yang menunjukkan bahwa trenggiling tersebut dalam keadaan sehat.


"Ikut dalam pelepasliaran ini, kami juga melepasliar burung hantu di lokasi yang sama," kata Rusdiyan.


Trenggiling yang dilepaskan merupakan hasil penyerahan dari seorang warga bernama Dodi Erianto (43), yang ditemukan di perkarangan warung miliknya di Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubukbasung, pada malam Minggu (24/9/2023). Dodi segera melaporkan temuan ini kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.


Rusdiyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang ikut berperan dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi ini, serta berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi yang lainnya.


Trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, yaitu "critically endangered" (Kritis). Dalam perdagangan internasional, trenggiling termasuk dalam kelompok Appendix I, yang berarti bahwa trenggiling tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.


Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dengan pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (des)