BK (30) residivis curanmor ditangkap dalam kasus pencurian 7 tabung gas di Batipuh Selatan Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap pelaku pencurian tabung gas 3 kilogram di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku berinisial BK (30) warga Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H, kepada fajarsumbar.com, Selasa (12/9/2023) membenarkan penangkapan BK, sesuai Laporan polisi nomor: LP/ 03/VIII/ 2023/SPKT/Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini menjalankan aksinya pada tanggal 13 Agustus bulan.
Dari tujuh tabung gas, satu tabung dalam keadaan kosong. Tabung gas itu kemudian dijual pelaku Rp150.000/tabung. BK ditangkap Kamis tengah malam lalu.
Menurut data polisi, pelaku tercatat sebagai residivis curanmor dan keluar penjara tahun 2021 silam.
Pelaku diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (syam)