Enam Pemandu Lagu Ditangkap dalam Razia Tempat Hiburan Malam di Dharmasraya -->

Iklan Atas

Enam Pemandu Lagu Ditangkap dalam Razia Tempat Hiburan Malam di Dharmasraya

Selasa, 26 September 2023

 

Razia Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya pada Senin (25/9/2023) dini hari. 

Pulau Punjung - Enam pemandu lagu di tempat hiburan malam Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mendapati diri mereka dalam genggaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat. Mereka tertangkap dalam sebuah operasi razia yang digelar oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) pada Senin (25/9/2023) dini hari.


Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin, menyatakan bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Masyarakat mengeluhkan maraknya tempat hiburan malam karaoke yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan jasa wanita pemandu karaoke juga tanpa izin.


Syafrudin menjelaskan bahwa razia tersebut juga dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Perda ini mengatur regulasi terkait dengan hiburan malam di wilayah tersebut.


"Sebanyak enam orang telah kami amankan di berbagai tempat hiburan malam," ujar Syafrudin.


Namun, dalam operasi razia tersebut, Syafrudin mengakui bahwa beberapa tempat karaoke sudah tutup sebelum waktu razia dilaksanakan. "Diduga bahwa informasi terkait operasi razia ini bocor, sehingga beberapa tempat hiburan malam karaoke tanpa izin sudah tutup dan sepi aktivitasnya," kata Syafrudin.


Syafrudin juga menegaskan bahwa Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya akan terus menggencarkan operasi razia di tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga akan memeriksa penginapan atau hotel yang menerima pasangan di luar status atau ikatan pernikahan dan berada dalam satu kamar. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Dharmasraya.(dj)