Kejaksaan Berikan Penerangan Hukum di Kampus PSDKU UNP Sawahlunto, Ini Temanya -->

Iklan Atas

Kejaksaan Berikan Penerangan Hukum di Kampus PSDKU UNP Sawahlunto, Ini Temanya

Selasa, 26 September 2023
Foto bersama


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kampus Program Study Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Padang di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Selasa (26/9/2023), bertempat di Kampus PSDKU UNP Kota Sawahlunto. 


Hadir dalam sosialisasi tersebut Dede Mauladi Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto, Ichsan Nasution Sekretaris PSDKU UNP Sawahlunto, Arief Hidayat Kasubsi A Kejari Sawahlunto,  Jaksa, Staff Intelijen dan Dosen PSDKU UNP serta mahasiswa dan mahasiswi Kampus Program PSDKU UNP Sawahlunto. 


Mentary Meidiana selaku narasumber dalam sosialisasi menyampaikan materi dengan tema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman". Ia juga menyampaikan secara garis besar mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.


"Dasar Hukum Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ucapnya. 


Dijelaskan Mentary, berdasarkan Pasal 1 UU Kejaksaan Kejaksaan RI adalah Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang PENUNTUTAN serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.


"Dalam Pasal 30 UU Kejaksaan huruf d di bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang," terang Mentary. 


Bahwa, sambung Mentary, dalam Pasal 30 huruf b dan Pasal 30C huruf d dan g UU Kejaksaan di bidang Pidana, Kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi; melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.


"Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah; menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tandasnya. (rel/ton)