Kepolisian Agam Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu -->

Iklan Muba

Kepolisian Agam Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Senin, 18 September 2023
Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika


Lubuk Basung - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan sukses menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.


Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki inisial H (39) yang merupakan warga Agam, AS (36) yang juga berasal dari Agam, dan S (32) yang berasal dari Pekanbaru, Riau.


"Ketiga pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku H dan AS kami tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, sementara pelaku S kami tangkap di rumah pelaku H yang tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar AKP Aleyxi A.


Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait aktivitas H yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, pada Jumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.


Anggota Satres Narkoba Polres Agam segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap H dan AS. Saat itu, H sedang berada di atas sepeda motor Honda jenis Beat warna hitam dalam keadaan berhenti, sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.


Ketika menyadari kedatangan petugas, H berusaha untuk melarikan diri dengan menghidupkan motornya, sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya H berhasil ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas. H berusaha membantah memiliki barang bukti, namun setelah pemeriksaan, barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp700 ribu, satu unit motor Honda Beat, dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam jok motor H.


Sementara itu, AS juga diamankan bersama satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3096 TN, dan barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, H mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya di Pekanbaru, Riau, yang bernama S, dan bahwa S saat itu berada di rumahnya.


Dalam penggeledahan di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, petugas menemukan satu set alat hisap sabu-sabu. Ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum selanjutnya.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (des)