KKP Lakukan Penyegelan 4.050 kg Ikan Salem Asal Tiongkok di Banjarmasin -->

Iklan Atas

KKP Lakukan Penyegelan 4.050 kg Ikan Salem Asal Tiongkok di Banjarmasin

Sabtu, 30 September 2023
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin saat melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem.


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) yang berasal dari Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan ini beredar di pasaran lokal tidak sesuai dengan peruntukannya.


Adin Nurawaluddin, M. Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan respons cepat KKP terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasar lokal.


Ikan impor ini dilaporkan dijual dengan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per kg, yang jauh lebih rendah daripada harga ikan layang lokal dari nelayan yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.


Sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku yang disimpan di gudang es (cold storage) milik AR di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan pada tanggal 23 September 2023.


Adin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, ikan salem impor seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri pemindangan. Oleh karena itu, ikan salem impor tidak diperbolehkan untuk dijual di pasaran lokal.


Pemilik gudang mengungkapkan bahwa ikan salem tersebut dibeli melalui broker atau perantara di Jakarta, yang mendapatnya dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan tersebut kemungkinan besar dijual di luar peruntukannya sebagai pemindang karena di Banjarmasin tidak ada industri pemindangan.


Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang ikan beku dan unit pengolah ikan lainnya di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini, mulai dari data penjualan hingga distribusi ikan impor di Banjarmasin.


Apabila ditemukan pelanggaran terkait peruntukan impor ikan tersebut, langkah-langkah sesuai ketentuan akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya melindungi produk nelayan lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. KKP akan memberlakukan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap siapapun yang mengancam kesejahteraan nelayan dengan menjual ikan impor di pasaran lokal.(des)