Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen saat diwawancarai. |
Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih menantikan revisi dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama mengenai Pasal 8 Ayat 2 yang berkaitan dengan perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
"Jadi, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI," ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, pada Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan atau gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama Pasal 8 Ayat 2.
Pasal 8 Ayat 2 tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD tingkat kabupaten dan kota. Perludem berpendapat bahwa pasal tersebut diskriminatif terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.
Surya menjelaskan bahwa setelah gugatan Perludem dikabulkan, KPU di daerah berharap agar revisi PKPU segera diterbitkan. Hal ini akan memberikan pedoman yang jelas kepada jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengenai penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
"Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu revisi PKPU tersebut," tambahnya.
Dengan kata lain, lanjut Surya, selama belum ada revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan, KPU setempat akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Setelah revisi Pasal 8 Ayat 2 selesai, KPU akan segera melakukan sosialisasi kepada 19 KPU kabupaten dan kota di Sumbar.
Pendapat yang senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, yang menyatakan bahwa KPU pada dasarnya menghormati keputusan MA yang mengabulkan gugatan Perludem.
Meskipun secara teknis KPU telah melalui beberapa tahapan sebelum putusan Mahkamah Agung mengenai kuota keterwakilan perempuan, Hamdan yakin bahwa KPU RI akan segera mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Yang jelas, jika ada perubahan PKPU, itu tidak akan melebihi waktu penetapan daftar calon tetap," tambahnya.
KPU masih memiliki sekitar dua bulan waktu untuk menyiapkan revisi atau perbaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT).(dj)