Menteri Koperasi dan UKM Tanggapi Kontroversi Aturan Pemisahan TikTok dan E-Commerce -->

Iklan Atas

Menteri Koperasi dan UKM Tanggapi Kontroversi Aturan Pemisahan TikTok dan E-Commerce

Kamis, 28 September 2023
Menkop UKM, Teten Masduki tanggapi soal keluhan TikTok soal aturan baru social commerce.


Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan respons tegas terhadap keluhan yang diajukan oleh TikTok terkait implementasi aturan baru yang memisahkan media sosial dari platform e-commerce.


TikTok telah mengutarakan kekhawatirannya bahwa langkah ini akan membahayakan sekitar 6 juta pedagang lokal yang mengandalkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk mereka secara daring.


Namun, Menkop UKM, Teten, mengungkapkan bahwa ia merasa heran dengan pandangan tersebut dan justru melihat penerapan aturan ini sebagai peluang besar bagi para pedagang.


"Dari mana datangnya anggapan bahwa pemisahan TikTok sebagai media sosial dari TikTok Shop akan merugikan para penjual?" tanya Teten melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis (28/9/2023).


Menurut Teten, aturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebenarnya akan membantu para pedagang dalam mempromosikan produk mereka di media sosial.


Dia menambahkan bahwa setelah aturan ini diberlakukan, pedagang akan memiliki lebih banyak pilihan untuk mempromosikan produk mereka, dengan potensi penghapusan shadow banned yang seringkali menghantui akun-akun penjual.


Teten menjelaskan lebih lanjut bahwa pemisahan media sosial dari platform e-commerce akan memberikan variasi pilihan kepada pedagang, seperti mengarahkan pembeli langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau platform lain sesuai dengan preferensi penjual.


"Pedagang tidak perlu khawatir. Pembeli juga tidak akan kesulitan. Mereka hanya perlu mengklik tautan, melakukan checkout, dan semuanya selesai," tegas Teten.


Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.


Revisi Permendag ini mencakup empat poin penting. Pertama, tidak ada lagi penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.


"Platform dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3).


Poin kedua melarang platform tersebut menjual produk mereka sendiri, kecuali produk-produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.


Ketiga, pedagang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya, termasuk serifikasi halal, sebelum menjual produk mereka (Pasal 5).


Poin terakhir mengatur tentang harga minimum untuk barang impor sebesar minimal USD 100. Namun, harga minimum ini dapat dikecualikan jika barang tersebut telah masuk dalam daftar positif yang ditetapkan oleh Menteri.


Sebelumnya, TikTok Indonesia telah mengemukakan permintaannya kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan aturan pemisahan tersebut karena berpotensi berdampak pada 6 juta pedagang lokal yang bertransaksi di platformnya.


"Kami menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ungkap TikTok.


Keluhan tersebut diajukan oleh TikTok karena mereka menerima banyak keluhan dari pedagang lokal yang menjual produk melalui TikTok Shop.


Demikianlah penjelasan Menteri Koperasi dan UKM mengenai kontroversi aturan pemisahan TikTok dan e-commerce yang tengah berlangsung di Indonesia. (BY)