Wali Kota Padang dicari. |
Padang - Pemerintah Kota Padang akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Padang. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan wisata yang aman, nyaman, bersih, dan tertib bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.
Namun, rencana ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). PBHI menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Padang terkait pelarangan berjualan di pinggiran Pantai Padang, dan mereka meminta agar dilakukan dialog langsung dengan Walikota Padang untuk mencari solusi terbaik terkait surat edaran tersebut.
PBHI juga mengingatkan bahwa Kota Padang memiliki Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan mereka mempertanyakan mengapa Walikota Padang mengambil langkah yang berlawanan dengan peraturan tersebut.
Meskipun mendapat kritikan, pada Sabtu (16/9/2023), petugas gabungan tetap melanjutkan penertiban PKL di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tindakan ini dimulai dengan apel gabungan di Mako Satpol PP Kota Padang, dan petugas tiba di kawasan Pantai Padang pada pukul 14.20 WIB untuk melakukan penindakan. Walikota Padang tidak terlihat di lokasi saat itu.
Penertiban dilakukan dengan mengamankan barang-barang milik pedagang, tetapi pedagang tidak menerima tindakan tersebut, sehingga terjadi konfrontasi. Bahkan, terjadi insiden lemparan kuah sate untuk kerupuk mie dari pedagang kepada petugas.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, telah mengumumkan bahwa penertiban akan melibatkan semua pihak terkait dan tidak akan ada perlakuan khusus. Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan warga Kota Padang.(des)