Pelaku penyelundupan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. |
Sarilamak- Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 49 kilogram yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (5/9/2023) di rumah seorang pemuda berinisial G, yang beralamat di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, mengungkapkan bahwa ganja seberat 49 kilogram tersebut ditemukan dalam keadaan sudah dikemas di kediaman G. Selain ganja, polisi juga berhasil menyita sembilan batang rokok yang terbuat dari ganja, pembungkus ganja, satu telepon seluler (ponsel), dan kartu seluler.
"Pelaku G langsung kami tangkap beserta barang bukti yang kami temukan di tempatnya," ujar Kapolres Ricardo Condrat Yusuf pada Kamis (7/9/2023).
G memberikan keterangan kepada polisi bahwa barang haram tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial D, yang merupakan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan. G dikabarkan menerima iming-iming keuntungan sebesar Rp100 ribu per satu paket ganja yang ia berhasil menyelundupkan.
Saat ini, G telah ditahan di Polres Limapuluh Kota dan akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. Pelaku tersebut berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang hukuman antara enam hingga 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi bukti upaya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.(dj)