Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 29 September 2023
4 pemuda asal Kabupaten Solok ditangkap polisi gegara kasus penyalahgunaan narkotika.


Arosuka - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil menangkap empat tersangka pengedar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.


Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, menjelaskan bahwa keempat tersangka adalah WR (33), warga Jorong Lembang, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, dan AY (35), warga Jorong Timbulin, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya. Selain itu, ada juga RD (23), warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, dan EC (45), warga Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya. Berdasarkan informasi ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada pukul 16.00 WIB.


Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, yang telah menjadi target. Saat penggerebekan berlangsung, dua tersangka, yaitu RD (23) dan EC (45), berhasil ditangkap di bagian dapur rumah. Selanjutnya, AY (35) ditangkap di dalam sebuah kamar yang masih berada di rumah tersebut. WR (33) mencoba melarikan diri melalui jendela rumah, tetapi petugas dengan cepat mengamankannya.


Selama penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan warga yang berkumpul, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saku bagian depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh tersangka WR. Selain itu, satu paket serupa juga ditemukan di atas tanah dekat tersangka WD ketika ditangkap.


Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu di dalam rumah tersebut. Selain itu, ditemukan juga uang kertas sejumlah Rp2 juta, satu unit timbangan (scale), satu botol yang mencurigakan, dua pipet, empat unit handphone, dan satu sepatu merek Nike berwarna abu-abu merah.


Seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh petugas untuk dibawa ke kantor Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut. (dj)