Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pasaman Masih Rendah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pasaman Masih Rendah

Jumat, 22 September 2023
ilustrasi


Lubuk Sikaping - Pemerintah Kabupaten Pasaman mengumumkan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan September 2023 baru mencapai 34,74 persen dari target yang telah ditetapkan.


Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, mengakui bahwa capaian realisasi PBB untuk tahun 2023 masih rendah. Ia menjelaskan, "Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini mencapai 96.934 buah wajib pajak, dengan target total sebesar Rp1.827.672.684. Namun, realisasinya sampai bulan September baru mencapai 34.051 buah SPPT dengan total Rp634.847.228. Ini hanya mencapai 34,74 persen dari target."


Teguh Suprianto juga merinci data SPPT PBB untuk beberapa kecamatan di kabupaten tersebut. Di Kecamatan Bonjol, terdapat 7.516 wajib pajak dengan nilai pajak Rp115.175.55, namun realisasinya baru mencapai 3.798 wajib pajak sebesar Rp57.937.435 atau 50,30 persen.


Sementara di Kecamatan Tigo Nagari, terdapat 7.280 wajib pajak dengan nilai Rp123.496.359, tetapi baru terealisasi sebanyak 2.217 SPPT sebesar Rp38.405.566 atau hanya mencapai 31,10 persen.


Kecamatan Lubuk Sikaping, yang memiliki jumlah SPPT terbanyak yaitu 15.777 wajib pajak dengan nilai Pajak sebesar Rp505.349.023, baru terealisasi sebesar 44,21 persen. Di Kecamatan Dua Koto, terdapat 9.245 wajib pajak dengan nilai pajak Rp121.401.423, namun baru terealisasi sebesar 21,84 persen.


Kecamatan Panti memiliki 11.071 SPPT dengan nilai pajak Rp213.094.115, tetapi baru terealisasi sebesar 23,39 persen. Kecamatan Padang Gelugur memiliki 13.764 wajib pajak dengan nilai pajak Rp225.967.936, namun baru terealisasi sebesar 21,06 persen.


Di Kecamatan Rao, terdapat 8.098 SPPT dengan nilai pajak Rp148.136.754, dan realisasi mencapai 47,63 persen. Kecamatan Rao Selatan memiliki 11.097 SPPT dengan nilai pajak Rp188.684.600, dan realisasi baru mencapai 24,71 persen.


Kecamatan Rao Utara memiliki SPPT sebanyak 4.024 wajib pajak dengan nilai pajak Rp70.282.046, dan realisasi mencapai 47,70 persen. Sementara di Kecamatan Mapattunggul, terdapat 3.411 wajib pajak dengan nilai pajak Rp43.910.649, namun realisasi baru mencapai 8,47 persen. Di Kecamatan Mapattunggul Selatan, hanya 1.266 SPPT dengan nilai pajak Rp15.451.308, dan realisasi baru mencapai 0,39 persen.


Rendahnya capaian realisasi PBB menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk meningkatkan efisiensi dan upaya pengumpulan pajak guna mendukung pembangunan daerah.(des)