Satgas TPPU Duga Kasus TPPU Terkait Impor Emas Bisa Melibatkan Tambang Emas Ilegal -->

Iklan Atas

Satgas TPPU Duga Kasus TPPU Terkait Impor Emas Bisa Melibatkan Tambang Emas Ilegal

Rabu, 27 September 2023
Ilustrasi


Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menduga adanya tindak pidana terkait tambang emas ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp 189 Triliun yang terkait dengan Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.


Deputi III Kemenko Polhukam dan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Mereka saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk mengungkap kasus tersebut.


Satgas TPPU memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu hingga Minggu pertama November 2023 untuk menyelesaikan penyelidikan ini. Jika tidak selesai hingga batas waktu tersebut, maka kasus ini akan diserahkan kepada Bareskrim Polri.


"Kami menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin, khususnya terkait emas. Atau mungkin jika Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya yang terkait dengan kasus ini, kami akan menindaklanjutinya," jelas Sugeng usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).


Kasus dugaan TPPU ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023). Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu adalah bagian dari kasus ini yang hingga saat ini masih belum terungkap.


Sugeng menjelaskan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp 189 Triliun ini terkait dengan masalah kepabeanan, yang menjadi kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Namun, dalam kasus ini terdapat tindak pidana yang beragam.


"Hanya Direktorat Bea Cukai yang berwenang menyelidiki kasus kepabeanan ini, sesuai dengan undang-undang. Kami mendorong mereka untuk menindaklanjuti ini," tegasnya.


Sehingga, penyelidikan akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana yang terkait. Jika kasus kepabeanan ini tidak selesai, maka akan diserahkan kepada Bareskrim Polri.


"Namun, kami juga meminta pajak untuk ikut berpartisipasi, dan dalam pertemuan kami sebelumnya, Bareskrim sudah memahami perkembangan kasus ini. Namun, jika pada minggu pertama bulan depan ternyata tidak ada kemajuan signifikan, kami akan mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.


"Kami juga akan melibatkan Bareskrim untuk menangani kasus ini secara langsung, khususnya jika terdapat tindak pidana yang berbeda," lanjutnya.(des)