Pemilik indekos yang diduga membiarkan muda-mudi berkumpul dalam indekos dipanggil petugas penegak. |
Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri yang kedapatan tinggal bersama dalam razia yang dilakukan pada Minggu (3/9/2023) di indekos di kawasan Veteran dan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa meskipun telah sering melakukan pengawasan di wilayah tersebut, masih ditemukan pasangan yang bukan suami istri yang tinggal bersama.
"Kami sudah sering melakukan pengawasan ke sana, namun masih juga ditemukan," kata Rozaldi Rosman pada Senin (4/9/2023).
Selain mengamankan empat pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa status resmi, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada pengelola indekos. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos.
"Pemilik indekos yang melanggar peraturan telah kami panggil untuk klarifikasi," ungkap Rozaldi Rosman.
Selama razia tersebut, Satpol PP juga berhasil mengamankan tiga remaja yang tidak dapat menunjukkan identitas saat diminta petugas. Mereka diamankan di Khatib Sulaiman karena tindakan mereka dinilai telah melanggar ketertiban umum.
Razia seperti ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban sosial dan mengawasi ketentraman masyarakat di wilayahnya. Satpol PP terus berupaya memastikan bahwa aturan-aturan terkait dengan peraturan daerah dan ketertiban umum dijalankan dengan baik demi keamanan dan kenyamanan seluruh warga Kota Padang.(dj)