Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap Peredaran Narkotika, 4 Pelaku Diamankan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap Peredaran Narkotika, 4 Pelaku Diamankan

Selasa, 19 September 2023
Tsk dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh beberapa hari belakangan disebutkan dengan pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


Pengungkapan berawal dari tertangkapnya 2 pelaku narkotika pada Sabtu (16/09/2023) pukul 18 .50 sore di simpang tiga pir, Taruko Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Mereka adalah IF (51 tahun) profesi perdagangan berdomisili di kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo dan AW (Swasta- 39 tahun) berdomisili di kelurahan Koto Baru Payobasuang. Keduanya terlibat melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan, menguasai,  narkotika golongan I Jenis shabu.


Saat penggeledahan, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X125 warna hitam dengan nomor polisi BA 2890 MN. Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial H, di Tiakar kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh seharga Rp. 100.000.


Satu jam berselang, satresnarkoba Polres Payakumbuh lakukan pengembangan dengan penangkapan tersangka peredaran narkoba berinisial H (peternak warga Dumai-43 tahun) berdomisili di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan  Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.


Diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat resnarkoba, Iptu Aiga Putra, S.H, dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (19/09/2023) siang.


"Dengan tertangkapnya pelaku berinisial H, kita semakin mengupas informasi lebih mendalam untuk mengeruk semua pelaku terlibat di jaringan ini,"sebut Aiga Putra, didampingi Kanit PPA Zuyu Gianto, Kasubbag Humas Iptu Rudi Satria.


Dari tersangka H yang akrab disapa Andi Bon Indra, didapatkan barang bukti 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening. Uang tunai Rp. 100.000.(seratus ribu  rupiah), dan 1 (satu) pak plastik klip bening.


"Saat petugas melakukan interogasi, "ulas Aiga Putra. Petugas kemudian menangkap seorang bandar narkotika jenis shabu dan ganja. Dialah T alias Badai (swasta-39 tahun). Badai diamankan di tempat domisilinya di Jalan Soekarno Hatta nomor 185 A RT 003 RW 001 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 19.30 wib. Badai diduga melakukan tindak pidana menjual, memiliki, menyimpan, menguasai,  narkotika golongan I Jenis shabu dan ganja.


Usai mengamankan Badai,  Satresnarkoba lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam tabung warna biru putih yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. 1 (satu) paket narkotika golong I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di balut dengan kertas tisu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.


Selanjutnya, 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku belakang sebelah kanan.  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok merk gudang garam. 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam jok sepeda motor.


Kemudian, Uang tunai Rp. 1.200.000.(satu juta dua ratus ribu  rupiah) hasil penjualan narkotika golongan jenis Shabu dan ganja.
1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru. 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna hitam putih dengan nomor polisi BA 2224 MP. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah kasur didalam kamar tidur. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk gudang garam disamping kasur dalam kamar.


Lalu, 1 (unit) timbangan di gital merk Pocket scale warna hitam, dan 1 (satu) gulung plastik bening.


"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.(ul)