Ilustrasi. Doc
Pariaman- Oknum kepala desa di Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dilaporkan oleh seorang Kapalo Mudo inisal HM atas dugaan tindak pidana pengacaman terhadap dirinya dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Selasa (12/09/2023) saat ditanyai mengenai adanya informasi tersebut membenarkan perihal adanya oknum kepala desa dilaporkan oleh seorang Kapalo Mudo dalam kasus dugaan pengancaman.
Ia menjelaskan, kasusnya saat ini telah ditangani dan sedang berjalan. Namun, dirinya tentu akan melakukan proses lebih dalam terkait persoalan yang terjadi di Kecamatan Pariaman Utara ini
Sementara itu, terlapor inisial LP seorang kepala desa di Kecamatan Pariaman Utara merasa terkejut dengan adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap dirinya yang di duga pengancaman terhadap seorang Kapalo Mudo yang tidak lain didaerahnya sendiri.
Terlapor saat diwawancarai di kantornya kemarin, Senin (11/09/2023) kepada media ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor yang menyebutkan dirinya telah melakukan hal itu.
Terlapor yang sehari-hari juga sebagai pemegang amanah Datuak, sekaligus mamak Suku di kaumnya tentu merasa tidak terima dengan informasi yang diberikan oleh seorang Kapalo Mudo kepada pihak kepolisian.
"Ini sama saja memfitnah saya, karena saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada yang sebagaimana dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat itu, saya cuma memegang bahunya dengan tangan ketika diatas motor yang dengan berhenti dan tidak melakukan yang lain, apalagi kekerasan membuat pelapor dirawat dirumah sakit" kata Terlapor, LP.
Namun, terlapor menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun dirinya merasa tidak pernah melakukan hal itu, LP yang sehari-hari bertugas sebagai kepala desa akan tetap mematuhi hukum. Tegasnya, saat dijumpai diruanganya kemarin. (Heri )