Bawaslu Solok Selatan Golar Sosialisasi Ini -->

Iklan Atas

Bawaslu Solok Selatan Golar Sosialisasi Ini

Jumat, 06 Oktober 2023

Deglarasi netralisasi ditandai dengan tanda tangan oleh Assisten III, kepala OPD, dan sejumlah ASN, usai pembukaan sosialisasi di Wisma Umikalsum.


Solsel, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan (Solsel) gelar Sosialisasi. 


Sosialisasi Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilihan Umum Tauun 2024 dalam rangka deklarasu Netralitas ASN di Kabupaten Solok Selatan Wisma Umikalsum, Jumat (6/10/2023). 


Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Solok Selatan Zulhasri didampingi komisioner Bawaslu Koordinator Sekretariat Admi Munandar, Nila Puspita dihadiri oleh Ass 3 Administrasi Umum Irwanesa, kepala kepala OPD, perwakilan OPD,Kabag, Kabid, Camat, se Solok Selatan, Panwaslucam. 


Sekretaris Bawaslu Solok Selatan Admi Munandar dalam laporanya menyampaikan, pelaksanaan  kegiatan iMelaksanakan kegiatan sosialisasi dan peraturan kawasan Selatan dengan tujuan untuk mewujudkan terkait dengan menjaga kenetralitasan seorang ASN, TNI, Polri. 


Tujuan lain adalah kegiatan ini adalah sebagai sarana penyampaian aspirasi kepada ASN dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aparatur sipil negara, TNI, Polri dalam pelaksanaan pemilu. 


Ketua Bawaslu Solok Selatan Zulasri dalam sambutan pembukaan menyampaikan. 

Kami memanggil Bapak Ibu itu mengingatkan kembali undang-undang tentang bapak ibu, Saya yakin dan percaya bahwa ibu khatam dan hafal akan hal ini karena ini memang undang-undang yang menyangkut Bapak Ibu. 


Saya yakin Bapak Ibu tahu apa yang harus Bapak lakukan di sana apa saksinya Apa akibatnya apalagi terkait dengan urusan pemilu dan partai politik,jadi kami di sini kembali mengingatkan kalau bapak ibu lupa karena kemarin kami dari Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada bapak ibu ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.


Namun kami menyadari tidak cukup hal itu maka kami hari ini mengundang Bapak Ibu Kepala OPD, agar nanti  bapak ibu kepala OPD menyampaikan ke yang paling bawah bapak ibu pada kesempatan yang berbahagia ini mendapatkan kesan penting mengenai kualitas dalam menghadapi pemilu 2004.


Pemilu adalah salah satu pilihan demokrasi di negara kita, ASN memiliki peran penting dalam menjaga betul Ikhlas adalah prinsip yang harus kita Junjung tinggi sebagai ASN, kita harus menghindari segala bentuk intervensi politik yang dapat mengganggu proses pemilu yang adil dan bebas, ASN  harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat tanpa memihak kepada salah satu partai politik atau peserta politik. 


Kami  ingin mengingatkan kembali, seluruh ASN, bahwa pelanggaran netralitas dapat berdampak serius termasuk sanksi hukum dan pemecatan, oleh karena itu Mari kita semua bersama-sama menjaga netralitas kita ini dalam menjalankan tugas, dengan integritas dan memberikan distribusi positif bagi proses yang sehat dan kuat.


Ass 3 Administrasi Umum Irwanesa dalam arahanya mengatakan. Sebenarnya kita semua ASN ini sudah mengetahui dan juga tentu kita juga memahami Di mana posisi AFF ini pada saat tadi disampaikan bahwa dalam aturan kita memiliki undang-undang ASN. 


ASN tidak melihat pada kepentingan tertentu, tidak melihat kepada pada politik itu jadi kita tidak dibenarkan masuk dalam arena politik, jika kita dianggap melanggar kita ikut di dalamnya, tentu kita sebagai ASN, sudah tidak propesional, Nah untuk kondisi ini dalam bekerja pun nanti berpengaruh bagaimana agar bekerja propesional. 


Sebagai ASN kita juga memiliki aturan tertentu terkait dengan pemilu, jika ditemukan pelanggaran pepanggaran terhadap campur tangan terhadap pelaksanaan pmilu akan ada sangsi, sangsi itu berupa sangsi ringan, sedang bahkan berat. 


Kalau memang terbukti itu ada tingkatan-tingkatan sanksi sesuai aturan, jadi disiplin maupun kode etik saat ini ini ada dengan sekarang dan pada saat waktu itu pada ASN ini nantinya kita sosialisasi ini sehingga melahirkan suatu netralitas. 


Deglarasi itu dibacakan langsung oleh Ass 3 berbunyi

Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan, publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada dimasa yang akan datang.


Menghidari konfilik kepentingan dengan tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN lainya dan seluruh masyarakat dan tidak memihak kepada partai politik atau partai tertentu,


Tidak melakukan politik praktis  serta menolak pokitik uang, Kampanye hitam, politilisasi sara dan kampanye hitam. (Abg)