Januar Bakri, Angggota DPRD Padang Pariaman Terancam Hukuman 6 Tahun Dipenjara -->

Iklan Atas

Januar Bakri, Angggota DPRD Padang Pariaman Terancam Hukuman 6 Tahun Dipenjara

Jumat, 06 Oktober 2023

Penyidik Satlantas Polres Padang Pariaman saat interogasi Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman pelaku tabrak lari atas meninggalnya seorang bocah. Doc




Padang Pariaman
- Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri terancam hukuman 6 tahun dipenjara sesuai pasal UU lalu lintas pasal 310 ayat 4



"Karena ada upaya melarikan diri, setelah menabrak bocah hingga meninggal ditempat, maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis nantinya" ujar Kanit Gakkum Ipda Novrialdi, kemarin Kamis sore (5/10/2023)



Saat ini, Januar Bakri anggota DPRD Padang Pariaman setelah satu hari melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman. Ujar Kanit Gakkum




Untuk lokasi tabrak lari kata Ipda Novrialdi lagi, di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman malam sekira pukul 21.00 wib, Rabu (3/10/2023)




Ia menuturkan kronologis kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh Januar Bakri melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi. 



Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki menyebrang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.


"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan dan kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," terangnya


Dijelaskan Ipda Novrialdi, pasca kecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Pasca kecelakaan nomor polisi bagian depan mobil pelaku tinggal di TKP.


Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang. "Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.


Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku. Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah rumah.


Ia menuturkan, dihadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya. "Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.


Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.


Ketua DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah 

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah saat dikomfirmasi terkait adanya anggota DPRD Padang Pariaman yang terlibat tabrak lari, melalui celluler, Jumat (6/10/2023) hingga berita dinaikan belum ada komfirmasi dari yang bersangkutan. (Heri)