Ketua KWRI Way Kanan, Fikri; Fungsi Pers Pengawasan -->

Iklan Atas

Ketua KWRI Way Kanan, Fikri; Fungsi Pers Pengawasan

Selasa, 31 Oktober 2023
.


Way Kanan - Pimpinan Bawaslu Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, S.H.I, membuka acara rapat publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan tahapan Pencalonan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD  Way Kanan yang berlangsung di Almer Hotel Baradatu Way Kanan, Selasa (31/10/2023)


Kegiatan dihadiri, Pimpinan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Way Kanan serta berbagai Media Organisasi Pers yang ada dikabupaten Way Kanan. 


Bertindak sebagai narasumber pimpinan KPU Way Kanan Doan Endedi, S.H , Ketua KWRI Way Kanan, Ir. M. Fikri.


Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, S.H.I  menyampaikan Ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dalam kegiatan, harapannya dalam kegiatan ini memberikan dampak positif dan tercipta sinergitas dengan pihak media.


"Kami ucapkan terima kasih rekan media yang hadir pada hari ini, Apresiasi kepada pihak media yang sudah membantu Bawaslu dalam tahapan pengawasan," ucap Arif


Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Provinsi, Imam Bukhori juga menyampaikan bahwasanya tugas berat ini bagi kita semua, bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, media wadah yang paling efektif dalam edukasi kepada masyarakat. Media dapat menyampaikan apa yang dimaksud Money Politik dan kecurangan pemilu.


"Dengan sinergi untuk konteks pemilu harapan nya agar berjalan dengan lancar sesuai apa yg diharapkan kita semua, Pemilu bukan tujuan akhir, tapi pemilu untuk sarana integritas bangsa, wadah memberikan hak politik, Kita semua punya hak politik yang sama, Bersatu karna kuat, kuat karena bersatu" tutup Imam


Narasumber dari Pimpinan KPU Way Kanan Doan Endedi, S.H memaparkan Tahapan saat ini yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi, sampai saat ini kegiatan tahapan masih berlangsung dan mudah-mudahan lancar sampai akhir. 


"Saat ini KPU msh melakukan tahapan DCS menuju DCT yang akan di umumkan di tanggal 4 November mendatang, selain itu KPU juga melaksanakan tahapan DPTB" ujar doan


Di tempat yang sama  selaku narasumber dari media dan sekaligus pernah menjabat Panwaslu Kabupaten tahun 2010 memaparkan,  Berdasarkan Undang - undang media itu penting, Merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Tugas dan fungsi Pers yaitu Pengawasan, informasi, interpretasi, Tranmisi nilai, Pendidikan dan nilai.


"Dari sini sudah jelas bahwasanya media sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memberikan edukasi tentang semua kegiatan dalam dunia kepemiluan, Jadi kita harus paham tugas dan fungsi kita, harus tau  penting atau tidaknya kita , pesan Demokrasi akan tersampaikan melalui media," tutup Fikri.(Heri)