Menteri Jokowi Tindak Tegas Aturan TikTok Shop: Fokus Mensejahterakan UMKM -->

Iklan Atas

Menteri Jokowi Tindak Tegas Aturan TikTok Shop: Fokus Mensejahterakan UMKM

Minggu, 01 Oktober 2023
Social Commerce Dilarang Jualan.


Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan tegas terkait aturan TikTok Shop dalam berjualan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menegaskan larangan perizinan untuk social commerce.


"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, 'Social commerce itu tidak boleh jualan,'" ujar seorang pejabat pemerintah.


Peraturan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa platform media sosial hanya dapat digunakan sebagai tempat promosi, bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.


Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahkan mengambil sikap lebih keras terhadap social commerce. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin kepada TikTok untuk berfungsi sebagai media sosial e-commerce.


Bahlil dengan tegas menolak penggabungan ruang media sosial dan e-commerce dalam aplikasi TikTok. Ia menekankan bahwa TikTok hanya diberi izin sebagai platform media sosial, bukan sebagai tempat untuk berjualan.


"Saya ingin mengatakan, pemerintah melakukan hal ini dalam rangka melindungi UMKM kita. Ini bukan hal yang adil. TikTok ingin menjual produk dengan harga Rp100.000, tetapi mereka menjualnya dengan harga Rp15.000," ungkap Bahlil.


Menteri Jokowi dan timnya mengamati bahwa TikTok mulai melanggar peraturan yang ada, termasuk dengan menggandeng para influencer dan pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam social commerce.


"Saya tahu TikTok mulai bermain-main dengan melibatkan saudara-saudara kita, influencer, serta pelaku UMKM. Mereka seolah-olah menjadi korban, tapi TikTok seharusnya tidak bermain seperti itu, terlebih lagi, kantor pusat TikTok tidak berada di negara ini," tambah Bahlil.


Langkah tegas ini diambil demi mendukung dan melindungi UMKM Indonesia serta menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam ekosistem perdagangan di era digital. Dengan demikian, peran UMKM dalam perekonomian nasional tetap terjaga dan dapat tumbuh secara berkelanjutan. (BY)