Pemerintah Merilis Revisi UU ASN: Non ASN Bisa Bekerja Hingga Akhir 2024 -->

Iklan Atas

Pemerintah Merilis Revisi UU ASN: Non ASN Bisa Bekerja Hingga Akhir 2024

Rabu, 04 Oktober 2023
UU ASN Soal Tenaga honorer 


Jakarta - Pada hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan menjadi UU, salah satu poin penting adalah perpanjangan masa kerja bagi tenaga honorer atau Non ASN hingga akhir tahun 2024.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk mengatur lebih ketat mengenai tenaga honorer atau Non ASN ini. Tujuannya adalah agar Non ASN tetap dapat bekerja dan memberikan kontribusi bagi pemerintah.


"Kami akan melakukan penataan paling lambat hingga tanggal 24 Desember 2024. Dengan demikian, mereka tetap dapat bekerja, dan kami sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujar Anas.


Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU.


Keputusan tersebut diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Selain perpanjangan masa kerja Non ASN, UU tersebut juga mencantumkan pemberian insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mereka akan mengalami kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan ASN di wilayah ibu kota.


Menurut Anas, hal ini bertujuan untuk meratakan mobilitas talenta, mengingat masih ada lebih dari 100 ribu posisi kosong di daerah 3T. Sebelumnya, daerah-daerah seperti Maluku dan Papua banyak yang tidak terisi karena kurangnya tantangan dan insentif khusus.


"Melalui UU ini, mobilitas talenta akan memudahkan pemerintah pusat untuk mengisi posisi tersebut, karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya, jika sebelumnya diperlukan 4 tahun untuk naik pangkat di Jakarta, maka di daerah 3T hanya diperlukan 2 tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi generasi muda untuk berkembang lebih cepat," ungkap Anas.


Selain itu, dalam UU ASN ini juga diperkenalkan sistem digitalisasi yang akan digunakan ke depan. Sistem ini akan menjadi platform untuk mengawasi kinerja seluruh ASN di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam birokrasi negara. (des)