![]() |
Ilustrasi |
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan para honorer yang bekerja di instansi negara untuk menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang resmi ditetapkan pada 6 Oktober 2023.
Menurut pasal 5 ayat 1 dalam PP tersebut, peserta program JKK dan JKM terdiri dari tiga kategori. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.
Sebelum perubahan ini, PP Nomor 44 Tahun 2015 hanya mengakui dua kategori peserta JKK dan JKM, yaitu peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.
Pemberian JKK dan JKM kepada honorer di instansi pemerintah telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa program perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM. Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM akan berakhir jika hubungan perjanjian kerja peserta diputuskan. Besaran iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM untuk pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia akan dihitung dalam nilai kontrak pengadaan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan honorer di instansi negara dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam hal kecelakaan kerja dan kematian.(des)