![]() |
ilustrasi |
Payakumbuh - Seorang pemuda berinisial YMS (31) telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di halaman rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan YMS terjadi pada Kamis malam, 28 September 2023, di halaman rumahnya yang berlokasi di Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Aktivitas pelaku ini terdeteksi ketika ia baru saja melakukan transaksi barang terlarang tersebut," kata Aiga dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com pada Sabtu malam, 30 September 2023.
Aiga menjelaskan bahwa penangkapan YMS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya transaksi sabu-sabu.
"Kami segera mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya sesuai dengan informasi yang kami terima tentang pelaku. Kami berhasil menangkapnya ketika ia masuk ke rumah," jelasnya.
Selama penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan dalam sebuah kotak rokok.
"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan padanya dibeli dari seorang buronan dengan harga Rp100 ribu di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh," tambahnya.
Iptu Aiga Putra juga mengonfirmasi bahwa polisi masih dalam pengejaran untuk menemukan tersangka berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai penjual barang haram tersebut.
"Kami terus berupaya untuk melacak keberadaan R, dan kami memiliki nama dan ciri-ciri pelaku yang akan mempermudah pencarian," pungkasnya.(dj)