PNS Dilarang Interaksi di Media Sosial Terkait Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

PNS Dilarang Interaksi di Media Sosial Terkait Pemilu 2024

Minggu, 01 Oktober 2023
Fakta PNS Diperingatkan Soal Penggunaan Sosmed Menjelang Pemilu. 


Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk menjaga sikap netral menjelang Pemilu 2024, terutama dalam era digital dengan penggunaan media sosial yang semakin luas. Semua ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menjaga netralitas mereka dan tidak boleh terlibat dalam urusan terkait calon presiden di media sosial, baik melalui tindakan seperti 'like', 'share', atau 'comment'.


Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.


M. Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, mengonfirmasi aturan ini, menyatakan, "Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024)."


Berikut beberapa fakta terkait aturan ini:


Ada Aturannya

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang yang telah disepakati dan disahkan secara bersama terkait dengan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pelanggaran Kode Etik ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi moral dapat diberikan kepada PNS yang melanggar Kode Etik, dan sanksi tersebut dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


PNS Harus Ingat Netralitas

Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya netralitas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Para PNS dan PPPK harus mematuhi kode etik netralitas ASN, yang akan ditegakkan dengan sanksi jika dilanggar.


Awas Jangan Dukung Capres Siapapun

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi ASN menjadi dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini melarang ASN memberikan dukungan kepada calon presiden dalam bentuk apa pun selama Pemilu 2024. Ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam konteks politik.


Nur Hasan, PLT Kepala Biro Humas, menjelaskan bahwa manajemen ASN bertujuan untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 9 Ayat 2 juga menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Jadi, interaksi seperti 'like', 'share', atau 'comment' dianggap sebagai pelanggaran netralitas.


Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi dan pemilihan umum, sehingga pesta demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan transparan. (BY)