Presiden Jokowi Tambah Modal PT Pertamina Rp3,3 Triliun dengan Pengalihan Aset Negara -->

Iklan Atas

Presiden Jokowi Tambah Modal PT Pertamina Rp3,3 Triliun dengan Pengalihan Aset Negara

Kamis, 05 Oktober 2023
ilustrasi


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tambahan modal sebesar Rp3,3 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Penambahan modal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.


Dalam peraturan tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 3 Oktober lalu, tambahan modal tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, tetapi melalui pengalihan aset negara.


Aset negara yang dialihkan ke Pertamina berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009 hingga 2017.


Salah satu aset negara yang dialihkan adalah jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral senilai Rp1,5 triliun.


Jaringan distribusi gas ini terdapat di beberapa kota seperti Palembang, Surabaya, Bekasi, Depok, Sidoarjo, Tarakan, Sengkang, Cirebon, Rusun Jabodetabek, Jambi, Subang, dan daerah lainnya.


Selain itu, aset juga mencakup stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya senilai Rp1,8 triliun. Salah satu contoh aset ini adalah SPBG di Jalan Lebak Bulus Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


Presiden Jokowi dalam pertimbangan peraturan tersebut menyatakan bahwa penambahan modal diberikan kepada Pertamina untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan tersebut.(des)