![]() |
Tenaga honorer tak kena PHK |
Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah ketentuan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak boleh di-PHK.
Keputusan ini memberikan kabar baik bagi tenaga honorer, yang sekarang diberikan kepastian untuk tetap bekerja hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini disambut dengan sukacita oleh banyak non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur ketentuan terkait tenaga honorer atau non-ASN ini dengan lebih ketat. Tujuannya adalah agar para non-ASN dapat terus bekerja dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berikut adalah rangkuman fakta menarik tentang keputusan ini:
Putusan dari DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu poin dalam keputusan ini adalah pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Penataan Tenaga Honorer
Pemerintah saat ini sedang menyusun ketentuan mengenai perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja."
Insentif ASN 3T
ASN yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) akan mendapatkan insentif khusus, seperti cepat naik pangkat dibandingkan dengan ASN di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil dalam rangka pemerataan mobilitas talenta, mengingat banyak formasi di 3T yang kosong selama ini. Daerah seperti Maluku dan Papua sebelumnya seringkali tidak terisi karena tidak ada insentif khusus.
Harapan Pemerintah
Pemerintah dan DPR berharap bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak akan mengalami penurunan akibat adanya penataan ini. Tujuannya adalah untuk menghindari tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam penanganan ASN dan tenaga honorer di Indonesia, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.(BY)