Restorative Justice di Bukittinggi: Penghentian Kasus Narkotika 2 Pelaku -->

Iklan Atas

Restorative Justice di Bukittinggi: Penghentian Kasus Narkotika 2 Pelaku

Sabtu, 07 Oktober 2023
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy, saat memberikan keterangan.


Bukittinggi - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat, menerapkan langkah Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua pelaku.


"Pendekatan keadilan atau RJ diterapkan pada perkara narkotika yang melibatkan dua pelaku dengan inisial BP (17) yang beralamat di Bukittinggi dan JCA (21) dari Kabupaten Agam, penuntutannya telah dihentikan," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy, pada Sabtu.


Ia menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).


Kedua tersangka sebelumnya telah melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.


"Alasan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka termasuk di antaranya, jumlah barang bukti yang tidak melebihi kebutuhan untuk satu hari, berdasarkan penyelidikan, asesmen terpadu, dan profil yang dilakukan oleh jaksa fasilitator, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata Wiwin.


Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, kedua pelaku tidak termasuk dalam target operasi, dan mereka adalah pengguna terakhir (end user).


"Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi. Alasan lainnya adalah adanya surat jaminan dari keluarga tersangka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, serta surat pernyataan bahwa tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi," jelasnya.


Menurutnya, tindakan RJ didukung oleh respons positif dari masyarakat terhadap kedua pelaku.


Wiwin Iskandar menjelaskan bahwa RJ merupakan program dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan yang cepat.


Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan telah diimplementasikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam bentuk kebijakan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuana Prastha menambahkan bahwa pelaksanaan RJ dilakukan setelah dilakukan kualifikasi sebelumnya.


"Kualifikasi ini mencakup penentuan status tersangka, apakah mereka terlibat dalam peredaran narkotika sebagai pengedar atau jaringan, ataukah mereka hanya pengguna terakhir. Selain itu, pemeriksaan laboratorium forensik juga dilakukan. Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang sebelum penghentian penuntutan ini dilakukan dan semuanya ditanggung oleh negara," jelasnya.


"Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ terhadap BP dan JCA, kedua tersangka dapat merenungkan perbuatannya dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa terbelenggu label atau stigmatisasi sebagai 'terpidana'," tutupnya.(dj)