Satpol PP Kota Padang Kembali Lakukan Pembongkaran Ratusan Reklame Ilegal di Pohon dan Tiang Listrik -->

Iklan Atas

Satpol PP Kota Padang Kembali Lakukan Pembongkaran Ratusan Reklame Ilegal di Pohon dan Tiang Listrik

Jumat, 06 Oktober 2023
Satpol PP Padang membongkar papan reklame yang dipasang di tiang listrik. 


Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pembongkaran ratusan reklame atau papan iklan yang terpasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik di sekitar Kota Padang pada Kamis (5/10/2023).


Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, menyatakan, "Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi yang kita temui. Namun, belakangan ini kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa pohon-pohon kembali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasang iklan milik mereka. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan tindakan penertiban kembali."


Rozaldi menjelaskan bahwa pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


"Selain mengganggu keindahan tampilan kota, pemasangan iklan pada pohon juga berdampak negatif pada pertumbuhan pohon dan dapat menjadi potensi bencana bagi pengguna jalan jika pohon-pohon ini mati atau patah dan jatuh menimpa warga yang melintas," tambahnya.


Ia berharap agar masyarakat yang berencana memasang iklan, agar tidak menggunakan pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya yang tidak disediakan untuk keperluan tersebut.


"Marilah kita memasang iklan di tempat-tempat yang memang sudah diatur dan disediakan untuk itu, sehingga kita dapat menjaga tatanan ketertiban umum di Kota Padang, dan bersama-sama kita memastikan agar kota ini tetap indah, bersih, dan teratur," pungkasnya.(dj)