![]() |
Wowon Cs, para pelaku pembunuhan berantai |
Bekasi - Tiga terdakwa, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin, akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang tuntutan ini akan dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ini sudah menjadi yang keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. Sebelumnya, pembacaan tuntutan oleh JPU telah beberapa kali tertunda pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September, 18 September 2023, dan 25 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tiga kali penundaan sebelumnya terjadi karena berkas perkara belum siap. Namun, ia memastikan bahwa berkas perkara akan siap pada sidang hari ini.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insya Allah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” ujarnya dalam persidangan pada Senin (25/9/2023) lalu.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon dituduh telah mengambil tiga nyawa, yakni Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz, yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Pada Senin (14/8), ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon pada saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari oleh rasa sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit dan seringkali mengalami pengkhianatan.
Sementara ketika ditanya oleh hakim tentang alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa dia sering diminta uang oleh anak-anaknya untuk keperluan menikah.
Selama perkembangan kasus ini, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga mengungkap pembunuhan berantai yang dilakukan oleh ketiga terdakwa di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, mereka hanya diadili dalam kasus pembunuhan di Bantargebang.(dj)