Ada Perubahan Baru Aturan Pencalonan Capres-Cawapres -->

Iklan Atas

Ada Perubahan Baru Aturan Pencalonan Capres-Cawapres

Rabu, 01 November 2023
DPR bersama KPU dan pemerintah sepakat merevisi PKPU sesuai Putusan MK soal batas usia capres-cawapres.


Jakarta - Komisi II DPR, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah mencapai kesepakatan terkait rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. 


Perubahan aturan ini merupakan hasil turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada Selasa (31/10/2023) malam, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, "Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden."


Sebelumnya, KPU telah mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, menjelaskan alasan perubahan tersebut, yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.


"Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.


Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf q dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Awalnya, pasal tersebut memuat syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Namun, setelah perubahan, pasal tersebut kini menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.(des)