![]() |
Cara cek KTP sudah terdaftar di aplikasi apa saja. |
Jakarta - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin marak, dengan sebagian besar hanya memerlukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman. Namun, kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan KTP untuk tujuan yang kurang jelas telah menjadi perhatian yang perlu diatasi.
Sebagai langkah proaktif, penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah KTP mereka telah terdaftar di aplikasi mana pun yang digunakan untuk mengajukan pinjol. Berikut adalah beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan tersebut:
Lewat Facebook
Pengguna dapat melakukan pengecekan status KTP mereka melalui akun Facebook resmi @HaloDukcapil. Permintaan untuk memverifikasi KTP dapat diajukan melalui halaman ini.
Twitter/X
Masyarakat juga dapat menghubungi @ccdukcapil di Twitter melalui personal chat dengan format pengiriman informasi berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Ini memungkinkan pengguna untuk memverifikasi status KTP mereka dengan mudah.
Aplikasi "Cara Cek KTP Online"
Pemerintah telah meluncurkan beberapa aplikasi berbasis online yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu aplikasi populer adalah "Cara Cek KTP Online" yang dapat diunduh melalui Play Store. Walaupun aplikasi ini memberikan informasi yang cukup akurat, perlu diingat untuk tidak menggunakannya secara berlebihan guna menghindari potensi kebocoran data pribadi.
Aplikasi "Dataku"
Aplikasi "Dataku" adalah salah satu aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aplikasi ini juga tersedia di Play Store.
Cek Lewat Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Masyarakat juga dapat memeriksa status KTP mereka melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Situs resmi dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih baik mengawasi status KTP mereka yang telah tersalurkan di aplikasi pinjol dan memastikan bahwa informasi pribadi mereka terlindungi dengan baik. Ini adalah langkah proaktif dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi.(BY)