![]() |
Barang bukti empat ban mobil hasil curian. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com -Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku pencurian ban mobil di Nagari Paninjauan Kec X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H menjelaskan, pelaku DR (25) tahun ditangkap Selasa (7/11).
"Benar pelaku ditangkap jajaran kami di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam," kata Istiklal.
DR ditangkap karena telah melakukan pencurian empat ban mobil yang parkir di rumah korban di Jorong Sungai Talang, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar tanggal 27 September lalu pada malam hari.
Setelah diselidiki, tim yang dipimpin Kanit 1 Aipda Fadli Adika berhasil menciduk pelaku.
Polisi menemukan dan menangkap DR di Nagari Sungai Puar, Kabupaten Agam.
Kepada polisi DR mengaku mencuri karena desakan ekonomi dan hasilnya akan digunakan untuk mambayar utang. Namun belum sempat menjual hasil curian pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengatakan saat melakukan pencurian menggunakan satu buah kunci roda dan satu dongkrak.
Setelah ban di lepas pelaku mengganjal kendaraan dengan beberapa potong balok kayu sebagai penyangga.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang, sesuai laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/ Polres Padang Panjang.
Atas perbuatannya DR diancam Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syam)