Dilarang Pasang Baliho di Fasilitas Umum -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dilarang Pasang Baliho di Fasilitas Umum

Jumat, 10 November 2023

 

Sosialisasi tahapan pemilu oleh Bawaslu Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang mengelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (10/11) di Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah.


Kegiatan ini diikuti sejumlah instansi terkait serta partai politik (parpol) peserta pemilu. 


Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.


"Sementara untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang," tuturnya.


Berdasarkan ketentuan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Sementara terhitung mulai 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye.


"Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami imbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk menaati aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu tersebut," jelasnya.


Terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar, Benny, S.STP mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.


"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam perda itu diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum," jelasnya. (syam)