![]() |
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua orang pemakai dan pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (2/11/23).
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H, M.H, membenarkan sudah menangkap dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu.
"Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/11) sekira pukul 19.30 Wib," ujar Kasat Narkoba, Jum'at (03/11).
Kasat sampaikan, kedua tersangka berinisial BD (31) dan AL (43) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas, kedua tersangka tidak berkutik ketika diringkus Tim Tarantula.
Kasat katakan lagi, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, tersangka BD dan AL diduga sering terpantau mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Kemudian Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.
Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang barang haram tersebut, tetapi tim Tarantula menemukan kembali Sabu itu dilokasi penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi, untuk diedarkan di Tanah Datar.
Saat ini Polres Tanah Datar sedang mengembangkan kasus tersebut. "Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar, untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Narkoba.
Adapun rerhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun dan pidana denda Rp.1 Miliar sampai Rp.10 Miliar. (*/F12)