![]() |
Pengurus Forum Wali. Nagari dan Desa Kabupaten Solok Selatan dikukuhkan oleh ketua Forum Wali Nagari Sumatera Barat di Hotel Basko Padang, Minggu (4/11/2023). |
Padang, fajarsumbar.com - Forum Wali Nagari Solok Selatan (Solsel) Sumbar menggelar kegiatan Pengukuhan Forum Wali masa bakti 2023-2026 dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari. Kegiatan dimulai dari tanggal 4-6 Nopember 2023 di hotel Basko Padang, melibatkan unsur nagari, Bamus, kepala jorong, langsung dibuka oleh Bupati Solok Selatan Khairunas. Minggu (5/11/2023).
Turut hadir pada acara selain Bupati, juga hadir Sekdakab Syamsurizaldi, Ass 3 Solok Selatan Irwanesa, ketua Forum Wali Nagari dan Kepala Desa Sumatera Barat Zul Arfin, Narasumber dari BPKP Ahli Ihsan, L.A Sukma Kristiawan, Kejati Andi Irfan, Unand DR Bob Alfiandi, DR Alfandiko, kepala OPD, Camat se Solok Selatan. l
Kegiatan ini mengambil tema, Melalui Pengukuhan Forum Wali Nagari Solok Selatan Dan Peningkatan Kapasitas Apartur Negara Serta Lembaga Nagari Kita Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance Dan Clean Goverment Menuju Solok Selatan Maju Dan Sejahtera.
Ketua Panitia Forum Wali Abul Abas dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan oleh beberapa nagari dan diikuti oleh seluruh nagari, Bamus dan Jorong.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja 2 peraturan menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 3 APP Nagari masing-masing nagari di tahun 2023.
Tujuan kegiatan terbentuknya dan dikumpulkannya Forum Komunikasi Wali Nagari Kabupaten Solok Selatan oleh ketua forum Wali Nagari provinsi Sumatera Barat, terwujudnya aparatur pemerintahan Nagari dan lembaga pemerintahan Nagari yang kompeten terhadap perubahan-perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahannya.
Sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan pemerintah daerah dan pemerintahan Nagari waktu dan tempat kegiatan dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 4 sampai 6 November 2023 di Basko Hotel Padang dan hotel Aksana Padang beserta terdiri dari satu Wali Nagari se Kabupaten Solok Selatan, lembaga pemerintahan Nagari se Kabupaten Solok Selatan, perangkat Nagari se Kabupaten dengan jumlah peserta sebanyak 3 13 orang sumber dana APBN dari masing-masing tahun anggaran 2023.
Terpilih menjadi ketua Forum, Ketua Yon Harisman, Wakil Abul Abas, Sekrestaris Afriyunaldi dan Bendahara Fetri.
Secara format berjalannya sebuah demokrasi yang luar biasa di Solok Selatan yakni pengukuhan forum Wali Nagari di Solok Selatan 2003-2026 yang hari ini hadir Bapak Ibu organisasi perangkat daerah, camat, dan segenap lingkungan pemerintah daerah mulai dari pemerintahan itu sendiri maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di nagari, serta aparatur Solok Selatan yang menghadirkan perangkat nagari.
Pada hari ini telah kami kukuhkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan, bagaimana membangun negara Sumatera Barat ke depan yaitu pengurus forum Wali Nagari periode 2003-2026.
Sebagai insan yang ada di nagari, tidak hanya sebagai implementasi kebijakan yang ada di tingkat pusat, tetapi dekat sebetulnya dengan pemerintah daerah dengan undang-undang nomor 14 tentang Desa, pada hari ini ada di 5 penting pertama dari sisi positif tidak sedikit pembangunan yang lahir di desa membangun Sumatera Barat harus dimulai dari nagari.
Membangun Solok Selatan harus memulai dari kemajuan dari keluarganya ada di Solok Selatan, tetapi di sisi lain memang perlu pegangan bagi kita kalau tidak kita pintas secara bersama-sama.
Nagari lahir bukan dari potensi beliau tetapi lahir dari ketokoan kalau dari ketokohan kita lihat saja undang-undang Nomor 14 tentang Desa disebutkan bahwa syarat menjadi nagari, ini hanya efektif belajar padahal beban juga kita diberikan itu tidak terpenting bagian daripada kewenangan.
Harus dilakukan secara regulasi regulasi yang tidak sebentar berganti-ganti dengan tempat ini tidak sedikit kita terjebak dalam jebakan durasi itu perlu keberlanjutan pendidikan dan pendekatan kepada masyarakat.
Ternyata bapak Bupati Solok Selatan dengan berbagai kelembagaan serta perangkat Nagari kali ini di Solok Selatan telah berkolaborasi yang sangat baik dengan pihak. nagarri dan kelembagaam, buktinya hari ini mengikuti dan mengikuti perkembangan zaman dari pemerintahan desa.
Kami berharap sangat, tidak hanya kompetensi dan itu perlu salah satu bentuk pendidikan informal dan nonformal.
Selain ditemukan formal dan nonformal, salah satunya adalah peningkatan kapasitas dengan cara inilah bentuk bagaimana kepedulian Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperhatikan keberlangsungan kemajuan masa. depan.
Pada bapak Kejaksaan yang hadir hari ini kami juga bermohon bukan kami untuk melindungi sebuah bentuk kejahatan bentuk dan segala macam tetapi ternyata dalam studi yang kita lakukan kesalahan yang dilakukan oleh para wali nagari dan perangkat nagari itu bukan sengaja, tetapi tidak bisa memahami bagaimana bentuk perundang-undangan yang berlaku.
Ternyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat baru-baru ini mengadakan inovasi, bagaimana Kejati Sumatera Barat, memberikan pembinaan dengan cara Jaksa masuk desa dan itu sudah berlaku di Sumatera Barat. Jaksa hari ini bukan Jaksa masa lalu.
Bupati Solok Selatan Khairunas dalam arahanya mengatskan, semenjak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 maka lahirlah kebijakan pemerintah untuk mengucurkan Dana Desa kurang lebih 1 milyar satu desa, secara bertahap setiap tahunnya terus meningkat. Untuk di Kabupaten Solok Selatan, rata-rata anggaran yang dikelola oleh Pemerintahan Nagari kurang lebih 3 Milyar setiap tahunnya.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Namun, pertanyaannya adalah Bagaimana kesiapan kemampuan SDM desa atau nagari dalam mengelola Dana Desa ?? inilah hal yang sangat urgen dan sensitif pada pemerintahan desa saat ini. Kendati kebijakan Dana Desa ini memiliki banyak dampak yang positf, tetapi tidak sedikit pula menimbulkan persoalan.
Secara umum di Indonesia, kita menyisir survei Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa masyarakat desa lebih berperilaku koruptif dari pada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83 point. Catatan ini diperkuat oleh data KPK dimana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.
Persoalan pengelolaan keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa.
Menyikapi hal itu, karena rentan disalahgunakan, maka musti kita atur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Satu langkah antisipatifnya melalui pemanfaatan teknologi dan melakukan peningkatan kapasitas para aparatur desa/nagari.
Kepada semua peserta Peningkatan Kapasitas Pemerintah Nagari dan Lembaga Pemerintah Nagari diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai wadah untuk sharing atas segala permasalahan, kendala, tantangan dan hambatan serta inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Kepada para Camat, Walinagari dan perangkat Nagari, saya minta untuk membaca dan memahami aturan, regulasi, petunjuk teknis agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan administratif dalam apalagi menyangkut hal mengelola dana desa. (Abg)