Kronologi OTT, KPK Tangkap Kajari dan Delapan Lainnya -->

Iklan Atas

Kronologi OTT, KPK Tangkap Kajari dan Delapan Lainnya

Jumat, 17 November 2023
Kronologi OTT KPK terhadap Kajari Bondowoso, bermula informasi penyerahan uang di ruang Kasipidsus. 


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023) siang. Dalam operasi yang dilakukan dengan ketat, KPK berhasil menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), beserta delapan orang lainnya.


"Tim KPK mengamankan sembilan orang pada Rabu, 15 November 2023, di wilayah Kabupaten Bondowoso," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).


Selain PJ, delapan orang lain yang tertangkap dalam OTT tersebut antara lain Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS); Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Rizky Wira P (RWP); Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya (AIW).


Kemudian, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Nisa Rusmita (NR); Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Novim Dwi Haryono (NDH); Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP); PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Mohammad Hasan Afandi (MHA).


Rudi menjelaskan bahwa KPK mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara atau perwakilan terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Penyerahan uang dilakukan oleh YSS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ di ruang Kasipidsus Kejari Bondowoso.


"Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW, yang dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal," ujarnya. "Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta."


Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pendalaman permintaan keterangan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka suap terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, termasuk Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK.


"Pemberi, YSS, dan AIW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers. 


Sedangkan penerima, PJ dan AKDS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(des)