![]() |
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman saat Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan di Jakarta, Kamis (10/2/2022). |
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan penting dengan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/11/2023) dan dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidique, dengan nomor putusan 2/MKMK/L/11/2023.
Keputusan ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terlapor yang merupakan Ketua MK, Anwar Usman. Hasil dari pemeriksaan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai akibatnya, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.
Jimly Asshidique, yang membacakan putusan tersebut, didampingi oleh anggota Majelis, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Mereka menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang terkait pelanggaran etik yang terjadi dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, dalam putusan ini, MKMK juga menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama setelah MKMK menerima laporan dan memeriksa gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Keputusan ini membuka babak baru dalam dunia hukum dan perundang-undangan di Indonesia, serta akan memengaruhi dinamika politik di masa mendatang. Langkah selanjutnya dalam menjalankan keputusan ini akan menjadi perhatian masyarakat Indonesia dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.(des)