Maraknya Kasus Tidak Mampu Bayar di Layanan Pinjaman Online Akulaku -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Maraknya Kasus Tidak Mampu Bayar di Layanan Pinjaman Online Akulaku

Jumat, 03 November 2023
Apa yang terjadi jika akulaku tidak dibayar


Jakarta - Fenomena ketidakmampuan membayar pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan. Salah satu platform pinjol yang populer di Indonesia adalah Akulaku, yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman uang.


Meskipun meminjam di Akulaku terbilang sederhana, hanya dengan menggunakan ponsel untuk mendaftar secara online, penting bagi para peminjam untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab, Akulaku akan bertindak tegas jika ada nasabah yang gagal membayar tagihan tepat waktu.


Berikut konsekuensi yang mungkin dihadapi jika pinjaman di Akulaku tidak dibayar:


Menerima Pesan Teror


Biasanya, pesan teror akan dikirim melalui berbagai saluran komunikasi seperti email, pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan sebagainya. Hal ini bisa membuat hidup tidak nyaman dan penuh tekanan.


Denda Keterlambatan Pembayaran


Akulaku memberlakukan denda bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman sesuai tenggat waktu. Besaran denda ini telah diatur sebelumnya dan berkisar antara 2% hingga 10% dari total angsuran.


Kunjungan oleh Debt Collector


Debt Collector (DC) biasanya akan mengunjungi nasabah yang telah terlambat membayar tagihan. Tugas mereka adalah mengkonfirmasi status pembayaran dan mendesak nasabah untuk segera melunasi kewajiban mereka.


Penyelesaian Melalui Jalur Hukum


Akulaku tidak akan segan-segan membawa nasabah yang memiliki tunggakan besar ke jalur hukum jika diperlukan.


Para peminjam di Akulaku, atau di platform pinjol lainnya, sebaiknya selalu bertanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka dan membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam hal keuangan sangat penting untuk menghindari masalah yang bisa timbul akibat keterlambatan pembayaran.(BY)