![]() |
Ilustrasi |
Kendaraan - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat, namun banyak dari mereka yang merasa bingung dengan besaran pajak yang tidak pernah turun meskipun harga jual kendaraan selalu mengalami penurunan setiap tahun. Untuk memahami alasan di balik hal ini, mari kita mengulik lebih lanjut tentang perhitungan pajak mobil:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
Besaran PKB dihitung berdasarkan dua faktor utama, yaitu tingkat pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut. Angka PKB kendaraan roda empat biasanya ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, angka ini dapat berubah setiap tahun karena aturannya ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor):
Nilai NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang digunakan saat pembayaran pajak. Nilai ini ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk kapasitas silinder mesin, tahun pembuatan kendaraan, bobot mobil, jumlah sumbu/AS, dan jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan. Penentuan nilai NJKB dilakukan oleh para pemangku kepentingan, seperti Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa nilai pasar kendaraan mobil bekas tidak memiliki pengaruh terhadap nilai NJKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, walaupun harga jual mobil bekas mengalami fluktuasi, besaran pajak yang dibayarkan tetap berdasarkan NJKB yang telah ditentukan sebelumnya.
Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perhitungan pajak mobil, diharapkan para pemilik kendaraan dapat lebih memahami mengapa besaran pajak tidak turun seiring dengan perubahan harga pasar kendaraan bermotor. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda dalam menghitung pajak kendaraan Anda dengan lebih detail.(BY)