![]() |
Aturan single salary masih dibahas |
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan regulasi terkait penerapan gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konferensi di Gedung DPR RI hari ini, Anas menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang sedang dipertimbangkan, salah satunya terkait prinsip keadilan.
Menurut Anas, salah satu fokus utama dalam merumuskan aturan single salary adalah memastikan keadilan bagi seluruh PNS. Pihaknya menyadari bahwa beban kerja PNS tidak selalu merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, pengenaan single salary harus mempertimbangkan perbedaan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara PNS.
"Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot," ujar Azwar Anas.
Menteri PANRB juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menerima laporan terkait kondisi di daerah, di mana beberapa daerah memiliki beban pekerjaan yang lebih ringan, sementara daerah lain menghadapi tugas yang lebih berat. Bahkan, Komisi II melaporkan adanya daerah yang banyak memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak aktif.
"Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras," ungkap Anas.
Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun rancangan regulasi untuk menerapkan single salary bagi PNS. Gaji dan tunjangan para PNS direncanakan akan dijadikan satu, termasuk dana pensiun yang juga akan diberikan secara sekaligus. Menteri PPN/Kepala Bapenas, Suharso Monoarfa, berharap bahwa penggabungan ini dapat meningkatkan daya beli para pensiunan dengan memberikan uang tunai yang lebih besar dalam satu waktu.
"Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gajinya, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya," tegas Monoarfa.
Pihak terkait berharap bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi PNS dan mendukung prinsip keadilan di seluruh lapisan ASN. Proses penggodokan regulasi ini masih terus berlangsung untuk memastikan implementasinya yang tepat dan adil bagi semua PNS di Indonesia.(BY)