![]() |
Harga BBM Pertamina terbaru. |
Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Series dan Dex Series yang efektif berlaku mulai tanggal 1 November 2023. Keputusan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan perubahan dalam penetapan harga BBM.
Patra Niaga, Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, menjelaskan bahwa harga baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023 memperhitungkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan bagian dari perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 yang mengatur formulasi harga Jual Beli Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Ginting menekankan, "Harga BBM non-subsidi Pertamina dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek, termasuk harga minyak mentah, publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS), dan kurs mata uang. Hal ini bertujuan agar Pertamina tetap dapat menjamin ketersediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh penjuru Tanah Air."
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di seluruh Indonesia, Pertamina berkomitmen untuk menyediakan dan menyalurkan BBM dengan prinsip-prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability (5A).
Ginting menambahkan, "Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif."
Berikut adalah rincian penyesuaian harga produk BBM Pertamina yang berlaku sejak 1 November 2023:
Pertamax Series:
Pertamax (RON92) turun menjadi Rp13.400 per liter dari sebelumnya Rp14.000.
Pertamax Green 95 (RON95) turun menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp16.000 per liter.
Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp15.500 per liter dari sebelumnya Rp16.600.
Dex Series:
Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp16.950 per liter dari sebelumnya Rp17.200.
Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp17.750 per liter dari sebelumnya Rp17.900.
Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.(BY)