Satpol PP Kota Padang Tertibkan Tempat Karaoke dan Balap Liar -->

Iklan Atas

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Tempat Karaoke dan Balap Liar

Senin, 20 November 2023
Petugas Satpol PP Padang merazia tempat karaoke.


Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang intensif meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang, khususnya pada Sabtu hingga Minggu dini hari (18-19/11/2023).


Dalam operasi pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terungkap, terutama di tempat karaoke di kawasan Bypass yang tidak memiliki izin resmi. Sebagai tindakan penertiban, Satpol PP menyita satu sound system dan mengamankan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.


Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol (minol) juga disita karena pemiliknya tidak memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku.


"Kami melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sering dilaporkan oleh masyarakat," ungkap Rozaldi, perwakilan Satpol PP Kota Padang.


Di lokasi lain, di kawasan Lubukbegalung, petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya yang diduga kabur bersama rekannya.


Saat petugas hampir mencapai lokasi, melihat adanya balap liar, puluhan pengendara sepeda motor segera melarikan diri untuk menghindari petugas. Mereka diduga sebagai pelaku balap liar yang sering beraktivitas di belakang Kantor Balaikota Padang dan beberapa wilayah lainnya di Kota Padang.


"Motor tersebut diduga ditinggalkan oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas," tambah Rozaldi.


Satu perempuan dan beberapa alat karaoke yang diamankan oleh petugas diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan.


Rozaldi mengimbau masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman di kota tersebut.(des)