![]() |
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggulung dua tersangka pengedar Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Sabu, dalam rentang satu jam di dua tempat berbeda, Jum'at (17/11/23).
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH, yang dirilis Humas Polres Tanah Datar, Sabtu (18/11), membenarkan telah menangkap dua tersangka pengedar Narkotika, kedua terduga tersangka berinisial JA dan RS.
Kasat Narkoba terangkan, terduga tersangka JA berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, sekira pukul 17.00 Wib, di rumahnya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
"Dari tangan tersangka JA, kami berhasil menyita 6 paket Daun Ganja Kering, yang dikemas dengan plastik bening, sedangkan barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu uang sebanyak Rp.300 ribu dan satu unit HP," ujar Desneri.
Selanjutnya sampai Desneri, berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu. Terduga tersangka berinisial RS, ditangkap sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan raya Kecamatan Lima Kaum.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket Narkotika jenis Sabu, uang tunai sebanyak Rp.250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP," sampai Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Gusrizal tambahkan, penangkapan kedua tersangka pengedar Narkotika itu, berkat adanya laporan masyarakat, yang mencurigai tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya," ujar Kasi Humas.
Sedangkan Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/F12)