![]() |
. |
Kesempan itu, Kamis (16/11/2023) siang di Hotel Bundo Kanduang Kota Payakumbuh, BPBD tampak merangkul fasilisator dari PR KGPP UNP dan mengundang 50 orang peserta terdiri pimpinan OPD dan Non OPD yang ada di Kota Payakumbuh.
Kepala BPBD, Erizon saat membuka kegiatan menyampaikan, Diskusi teknis dan uji publik penyusunan rencana penanggulangan bencana Kota Payakumbuh merupakan Kelanjutan diskusi teknis dan uji publik I yang digelar bulan Oktober 2023, lalu. Telah dirumuskan sejumlah draft yang nantinya akan menjadi sebuah bahan yang akan diatensikan untuk diusulkan legalitas, baik berupa Ranperda/Perda dan Perwako.
"Rencana aksi penanggulangan bencana ini merupakan aksi yang membutuhkan kebersamaan dan perlu dipersamai melalui anggaran OPD terkait. Termasuk lembaga, BUMN, akademisi, ormas, komunitas dan masyarakat,"terang Erizon.
Diterangkan, Erizon. Kegiatan ini (perencanaan penanggulangan bencana) harus sinkron dengan BNPB Pusat. RPB ini harus sudah dituntaskan cepat, karena dateline nya akhir November 2023 ini. Dan OPD dan Non OPD Merupakan penguat penyusunan RPB saling kolaborasi penyusunan rencana aksi dan atensi. Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 pasal 38 dan PP Nomor 31 tahun 2008 pasal 6. Penyusunan RPB merupakan urusan wajib pemerintah sesuai PMDN Nomor 101 tahun 2008 tentang SPM sub urusan PB,"jelas Erizon.
"Penyusunan perencanaan Penanggulangan bencana daerah kota Payakumbuh harus sinkron dengan kebijakan nasional RIPB 2025-2028 dan RPB Sumbar 2021-2026. Kami harapkan, pimpin OPD dan Non OPD ikut andil berkonstribusi dalam menanggulangi bencana, termasuk perusahaan, PMI, media, BUMN, akademis, kominitas, dan masyarakat,"harapnya.
Sementara, Irsyadul Hilmi fasilisator penyusunan rencana penanggulangan bencana yang sengaja didatangkan sebagai narasumber menjelaskan,
Bencana merupakan peristiwa yang menyebabkan ancaman kehidupan bagi orang banyak. Untuk itu perlu disusun sebuah rencana, serangkaian upaya, kebijakan, dan aksi pencegahan bencana secara menyeluruh.
Adapun lingkup rencana PB adalah untuk pengurangan resiko bencana, Operasi TD, dan Pemulihan pasca bencana. Karena Payakumbuh merupakan daerah penyangga bencana. Serta daerah liquifasi bencana. Patahan semangka, sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Setidaknya Payakumbuh terancam 7 kemungkinan dan resiko bencana, namun ada 5 prioritas kemungkinannya. Diharapkan, Kegiatan ini dipilih hingga menjadi masalah spesifik di Payakumbuh setelah melalui prediksi bencana dan lokasi bencana,"bebernya dengan media infocus, Tampilkan rumusan rencana PB 2024 - 2028.
"Dari peta resiko kemungkinan bencana, dari 5 Kecamatan dengar 47 kelurahan, Karakteristik bencana di Payakumbuh dari sudut geografis serta penyangga bagi daerah ada 5 jenis bencana yang perlu ditanggulangi di Payakumbuh, yaitu banjir, kebakaran, kekeringan, cuaca ekstrim, dan puting beliung. Dari diskusi publik ini terlahir Draft Rencana aksi berupa 11 program, 18 kegiatan, dan 44 sub kegiatan. Untuk Payakumbuh prioritas perencanaan PB daerah 2023-2026, mengedepan isu lingkungan.
Rajman, Sekretaris Dinas PUPR dalam tanggapannya menyayangkan mengapa RPB ini tidak dituntaskan jelang APBD tahun 2024 disahkan.
"RPB mestinya kita sampaikan sebelum APBD 2024 disahkan,"sebut Rajman.
Sementara Kurniawan, sebagai perwakilan dinas sosial menyebut Payakumbuh tidak begitu rawan bencana alam. Tapi rawan bencana sosial, karena Payakumbuh penyangga bencana daerah tetangga.
"Bencana sosial harus juga kita arifi bersama,"singkatnya.
Diskusi uji publik draft perencanaan penanggulangan bencana Kota Payakumbuh disepakati dilanjutkan khusus dengan pimpin OPD selaku pengambil kebijakan anggaran, dan teknis terkait akan dilaksanakan secara daring maupun luring. Serta mengikutkan kewenangan Dinas Pemprov Sumbar, salah satunya Kepala DLH dan BWS wilayah V Sumbar terkait sampah dan DAS.
Namun, diskusi teknis dan uji publik tahap II pada hari ini sudah memenuhi syarat pengajuan perencanaan penanggulangan bencana Kota Payakumbuh yang terdiri dari 7 Bab.(ul)