![]() |
Terduga pelaku FF dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial FF (36), diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (7/11/23) sekira jam 17.00 Wib, di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H, membenarkan sudah mengamankan tersangka FF terduga pengedar Sabu, yang merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara, diringkus saat duduk diatas motor yang diparkirkan di pinggir jalan.
"Kita mengamankan tersangka FF, pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa (7/11) sore," ujar AKP Desneri, Rabu (8/11/23) pagi.
AKP Desneri terangkan, Penangkapan FF berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Saat melihat tersangka sedang duduk di atas jok motor, Tim Tarantula yang diterjunkan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket Sabu dari saku celana tersangka, serta 1 (satu) paket Sabu yang disembunyikan dalam speaker kecil di kamar rumah tersangka.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka FF dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo, 112 ayat 1 UU No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (F12)