UMP Sumatera Barat Tahun 2024 Ditentukan Sebesar Rp2.811.499 -->

Iklan Atas

UMP Sumatera Barat Tahun 2024 Ditentukan Sebesar Rp2.811.499

Selasa, 21 November 2023
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.


Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023. Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada Senin (20/11/2023).


Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penetapan UMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi upah pekerja atau buruh dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap pertumbuhan perusahaan dan dunia usaha.


“UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024," ungkap Gubernur Mahyeldi.


Lebih lanjut, Mahyeldi menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Para pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh," tambahnya.


Dengan penetapan UMP Sumbar tahun 2024, diharapkan adanya keadilan dan perlindungan bagi pekerja serta terciptanya kondisi yang mendukung pertumbuhan perusahaan dan dunia usaha di Provinsi Sumatera Barat.(des)