Skandal Match-Fixing Liga 2: Delapan Tersangka dan Potensi Sanksi bagi Klub -->

Iklan Muba

Skandal Match-Fixing Liga 2: Delapan Tersangka dan Potensi Sanksi bagi Klub

Rabu, 20 Desember 2023

PSS Sleman saat bermain di Liga 2 2018


Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah mengungkapkan adanya kasus pengaturan skor atau match-fixing yang terjadi pada salah satu pertandingan di Liga 2 tahun 2018. Dalam pengungkapan ini pada Rabu (13/12/2023), Satgas Antimafia Bola menyebut pertandingan yang dicurigai terjadi match-fixing adalah antara PSS Sleman dan Madura FC.


Beberapa kejanggalan terjadi selama pertandingan, seperti gol oleh pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit dengan alasan off-side, namun tayangan ulang menunjukkan bahwa pemain tersebut sebenarnya dalam posisi on-side.


Selain itu, terjadi pergantian wasit di tengah pertandingan, di mana M. Reza Pahlevi digantikan oleh wasit cadangan Agung Setiawan karena Reza mengalami cedera. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dan polemik.


Gol oleh PSS Sleman pada menit ke-81 melalui bunuh diri bek Madura FC Muhammad Choirul Rifan juga menjadi kontroversi karena dipicu oleh umpan silang Ilhamul Irhas. Namun, terdapat kontroversi karena Ilhamul Irhas berada dalam posisi off-side saat menerima umpan terobosan, namun asisten wasit tidak mengangkat bendera off-side. Wasit Agung yang berada dalam posisi tidak ideal kemudian mengesahkan gol tersebut.


Satgas Antimafia Bola telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Pertama adalah Vigit Waluyo (inisial VW), serta para wasit yang bertugas dalam pertandingan tersebut, yaitu M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi. Tiga tersangka lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (asisten manajer klub PSS saat itu), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih buron, Gregorius Andy Setyo.


Satgas Antimafia Bola menegaskan bahwa klub-klub terlibat, yaitu PSS Sleman dan Madura FC, dapat terkena sanksi berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2023. Sanksi termasuk diskualifikasi atau degradasi, serta denda minimal Rp150.000.000,-. Klub atau badan yang terlibat secara sistematis dapat dikenakan sanksi degradasi, sanksi denda minimal Rp500.000.000,-, dan pengembalian penghargaan.


PSSI telah menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran baik dari individu maupun klub, sesuai aturan PSSI. Kesimpulan dari pengungkapan kasus ini juga memunculkan kasus rumah judi online SBotop yang melibatkan empat tersangka, termasuk klub Liga 1, Persikabo 1973, yang sebelumnya disponsori oleh SBotop. PSSI menegaskan kesiapannya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan.(BY)