BUMN Pangan Terima Dana Segar Rp28,7 Triliun, Akselerasi Penyerapan Hasil Produksi Petani hingga 2024 -->

Iklan Muba

BUMN Pangan Terima Dana Segar Rp28,7 Triliun, Akselerasi Penyerapan Hasil Produksi Petani hingga 2024

Minggu, 07 Januari 2024

BUMN Pangan Dapat Pinjaman Rp28 Triliun.


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui plafon pinjaman bunga murah sebesar Rp28,7 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan. Dana ini akan digunakan untuk menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan peternak sepanjang tahun 2024.


BUMN yang akan menerima pinjaman melibatkan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan atau ID FOOD. Kedua entitas ini diharapkan dapat menyerap beberapa jenis pangan sesuai dengan cadangan pangan pemerintah (CPP).


Cadangan pangan mencakup beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.


"Kementerian Keuangan telah menetapkan plafon pinjaman yang dapat diberikan subsidi bunga, sekitar Rp28,7 triliun untuk mendukung CPP, dan dari dana tersebut akan diberikan subsidi bunga," ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan pers pada Minggu (7/1/2024).


Dengan alokasi anggaran ini, BUMN pangan diharapkan dapat berperan sebagai pembeli siaga dan offtaker bagi produksi nasional.


Arief menekankan bahwa skema pembiayaan ini akan memberikan dorongan positif terhadap produktivitas petani, nelayan, dan peternak karena hasil produksinya akan diserap oleh BUMN. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha di tingkat lokal.


Arief juga memastikan bahwa pengadaan CPP menjadi fokus utama tahun ini sehingga hasil panen petani dapat terserap dengan baik. Oleh karena itu, Bapanas menugaskan Bulog untuk mengutamakan pengadaan dari dalam negeri untuk CPP.


Jika pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, pengadaan CPP dari luar negeri dapat dilakukan, tetapi harus tetap memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. Penugasan penyelenggaraan CPP kepada ID FOOD dilakukan oleh Kepala Bapanas melalui Menteri BUMN.(BY)