![]() |
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. |
Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahap I tahun ini telah dicairkan, mencapai total Rp4,385 triliun. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, menegaskan bahwa dana tersebut kini dapat digunakan oleh madrasah.
Penjelasan ini disampaikan melalui surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA kepada para pemangku kebijakan. "Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta.
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA tersedia di Pusaka Superapps dan laman bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id. M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis, profesional, bebas dari korupsi, dan tanpa konflik kepentingan.
Muchammad Sidik Sisdiyanto, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menambahkan bahwa tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah telah dibentuk oleh Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia sesuai dengan juknis yang ditetapkan.
"Proses pencairan harus dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory," tegas M. Sidik Sisdiyanto.
Rincian dana yang telah dicairkan mencakup MI, MTS, MA, dan RA dengan total pagu anggaran Rp9,064 triliun. Sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%. Sidik menekankan pentingnya para pengelola dana bantuan ini untuk mengikuti aturan yang berlaku agar dana tersebut dapat tepat sasaran.(des)