Kejari Padang Tahan Dua Eks Pejabat SMKPP Negeri Padang Terkait Kasus Korupsi Dana PK -->

Iklan Atas

Kejari Padang Tahan Dua Eks Pejabat SMKPP Negeri Padang Terkait Kasus Korupsi Dana PK

Selasa, 30 Januari 2024
Eks petinggi SMKPP Negeri Padang resmi ditahan oleh Kejaksaan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi. 


Padang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian dan Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK).


Kedua mantan pejabat tersebut berinisial S, mantan Kepala SMKPP Negeri Padang, dan HG, mantan Wakil Kepala di sekolah tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sebagai tersangka.


Kepala Kejari Kota Padang, Muhammad Fatria, menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga 2022, sekolah tersebut menerima dana insentif PK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).


Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan dengan melakukan pembangunan fisik dan non-fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian alat praktik dan kegiatan pembelajaran.


Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana PK tersebut mencapai Rp257 juta.


Peran S adalah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud Ristek, sedangkan HG bertugas sebagai pelaksana semua kegiatan yang menyebabkan kerugian negara.


Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus korupsi ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada Kejari Padang tentang dugaan penyelewengan dana PK yang diterima oleh SMKPP Negeri Padang.


Penyidik Kejari Padang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.


Perkara ini terkait dengan pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022 dan telah diberikan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(des)